Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

STATUS KEPEMILIKAN BANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN MEKANISME PENGEMBALIAN DANA DESA

Rabu, 17 Desember 2025 | Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T02:00:20Z

 

STATUS KEPEMILIKAN BANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DAN MEKANISME PENGEMBALIAN DANA DESA

Oleh : JAELANI.S.KOM


SUARA EDUDAWU NEWS- Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada prinsipnya bukan milik pribadi pengurus, melainkan merupakan aset kolektif yang harus jelas dan sah secara hukum, sesuai dengan sumber pendanaan yang digunakan dalam pembangunannya.


1. Bangunan KDMP Milik Siapa?

Kepemilikan bangunan KDMP ditentukan oleh sumber dana pembangunan, sebagai berikut:

a. Jika Dibangun Menggunakan Dana Desa (APBDes)

Apabila bangunan KDMP dibangun menggunakan Dana Desa, baik seluruhnya maupun sebagian besar, maka:


Bangunan tersebut merupakan ASET DESA

Dicatat dalam Inventaris Aset Desa

Status pengelolaannya dipinjamkan atau dikerjasamakan kepada KDMP

Tidak boleh diperjualbelikan, diagunkan, atau dialihkan tanpa persetujuan Desa dan ketentuan hukum yang berlaku


KDMP hanya memiliki hak pakai dan hak kelola, bukan hak milik penuh.


b. Jika Dibangun dari Modal Koperasi / Swadaya Anggota

Apabila pembangunan berasal dari:


Simpanan pokok dan wajib anggota


Sisa Hasil Usaha (SHU)


Hibah sah non-pemerintah


Maka bangunan tersebut menjadi aset milik koperasi, dicatat dalam neraca koperasi, dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

---


2. Bagaimana Mekanisme Pengembalian Dana Desa?


Jika Dana Desa digunakan untuk pembangunan bangunan KDMP, pengembalian dana tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui mekanisme kontribusi usaha yang terukur dan sah, antara lain:


a. Skema Sewa atau Kontribusi Pemanfaatan Aset


KDMP membayar sewa tahunan kepada Pemerintah Desa


Besaran sewa disepakati melalui Perdes dan Musyawarah Desa


Dana sewa masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes)


b. Skema Bagi Hasil Usaha


KDMP menyisihkan sebagian laba usaha sebagai kontribusi ke Desa


Persentase ditetapkan secara transparan


Dibukukan dan diaudit secara berkala


c. Skema Penyertaan Modal Desa


Dana Desa dicatat sebagai penyertaan modal Desa di KDMP


Desa berhak memperoleh bagi hasil (dividen koperasi)


Mekanisme diatur dalam Perdes dan Anggaran Dasar Koperasi

---


3. Prinsip Pengelolaan yang Wajib Dipegang


Agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan konflik di kemudian hari, pengelolaan bangunan KDMP wajib berlandaskan prinsip:


Transparansi (terbuka kepada anggota dan masyarakat)


Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan secara hukum)


Legalitas (memiliki perjanjian tertulis dan regulasi desa)


Keberlanjutan (memberi manfaat jangka panjang bagi desa)

---


4. Penutup


Bangunan Koperasi Desa Merah Putih yang dibangun menggunakan Dana Desa pada hakikatnya adalah milik Desa, yang dikelola oleh koperasi untuk kepentingan ekonomi masyarakat. Dengan mekanisme sewa, bagi hasil, atau penyertaan modal yang jelas, Dana Desa tidak hilang, tetapi justru berputar menjadi kekuatan ekonomi desa.


KDMP hadir bukan untuk mengambil alih aset desa, melainkan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan bersama.


Salam:

JAELANI.S.KOM 


Apabila Narasi ini tidak sesuai atau tidak berkenan, Mohon Jangan Di Hujat. Alangkah baiknya memberi masukan yang lebih sesuai.

×
Berita Terbaru Update